Selasa, 14 Februari 2012

SYARAT STRUKTUR BANGUN MENARA TELEKOMUNIKASI

PERSYARATAN STRUKTUR
BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
A.    Struktur Bangunan Menara
1.    Setiap bangunan menara strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayakan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan menara, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
2.    Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak.
3.    Dalam perencanaan struktural bangunan menara terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan menara, baik bagian dari sub struktur maupun struktur menara, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.
4.    Struktur bangunan menara harus direncanakan secara rinci sehingga apabila terjadi keruntuhan pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan menara, menyelamatkan diri.
5.    Apabila bangunan menara terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi likuifaksi, maka struktural bawah bangunan menara harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut.
6.    Untuk menentukan tingkat keandalan struktural bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan menara.
7.    Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan menara, sehingga bangunan menara selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktural.
8.    Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktural bangunan menara seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur, harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.
9.    Pembongkaran bangunan menara dilakukan apabila bangunan menara sudah tidak layak fungsi, dan setiap pembongkaran bangunan menara harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
10.    Pemeriksaan keandalan bangunan menara dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikat.
11.    Untuk mencegah terjadinya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan,pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.
B.  Pembebanan pada Bangunan Menara
1.        Analisis struktur harus dilakukan untuk memeriksa respon struktur terhadap beban-beban yang mungkin bekerja selama umur kelayakan struktur, termasuk beban tetap, beban sementara (angin,gempa)dan beban khusus.
2.        Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus mengikuti :
a)         SNI 03-1726-2002 Tata Cara perencanaan ketahanan gempa umtuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru; dan
b)        SNI 03-1727-1989 Tata Cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru.
dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang beluim mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
C.       Struktur Atas Bangunan Menara.
1.    Konstruksi Beton.
Perencanaan Konstruksi beton harus mengikuti :
a)    SNI 03-1734-1989 Tata Cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
b)   SNI 03-2847-1992 Tata Cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, atau edisi terbaru;
c)    SNI 03-3430-1994 Tata Cara perencanaan dinding struktur pasangan balok beton berongga bertulang untuk bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
d)   SNI 03-3976-1995 atau edisi terbaru tata cara pengaduan pengecoran beton;
e)    SNI 03-2834-2000 Tata Cara pembuatan rencana campuran beton rnormal, atau edisi terbaru; dan
f)    SNI 03-3449-2002 Tata Cara rencana pembuatan campuran beton ringan dengan agregat ringan, atau edisi terbaru.
Sedangkan untuk perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang harus mengikuti :
a)    Tata Cara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;
b)   Metoda pengujian dan penentuan parameter perencanaan tahan gempa konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;dan
c)    Spesifikasi system dan material konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bagunan gedung.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampang, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman tekhnis.
2.         Konstruksi Baja
Perencanaan konstruksi baja harus mengikuti :
a)    SNI 03-1729-2002 Tata Cara perencanaan bangunan baja untuk gedung,atau edisi terbaru;
b)   Tata Cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dalam perencanaan konstruksi baja;
c)    Tata Cara pembuatan atau perakitan konstruksi baja; dan
d)   Tata Cara pemeliharaan konstruksi baja selama pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
D.  Struktur Bawah Bangunan Menara
1.    Pondasi Langsung
a)    Kedalaman pondasi langsung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dasarnya terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya dukung tanah yang cukup kuat dan selama berfungsinya bangunan tidak mengalami penurunan yang melampaui batas.
b)   Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
c)    Pelaksanaan pondasi langsung tidak boleh menyimpang dari rencana dan spesifikasi teknik yang berlaku atau ditentukan oleh perencanaan ahli yang memiliki sertifikat. penyelidikan tanah yaitu studi daya dukung tanah yang merupakan upaya untuk mendapatkan informasi terkait dengan factor-faktor yang mempengaruhi daya dukung tanah, ,meliputi:
1.    Heterogenitas lapisan tanah dan struktur tanah; dan
2.    Kemungkinan pelapukan struktur lapisan tanah akibat gaya-gaya luar seperti air, udara, dan iklim.
d)   Pondasi langsung dapat dibuat dari pasangan batu atau konstruksi beton bertulang. penyelidikan tanah dilakukan dengan survai geoteknik dan/atau uji laboratorium sesuai kebutuhan, antara lain meliputi :
1.    Interpretasi foto udara dan remote sensing;
2.    Sumur uji
3.    Pemboran dangkal dan/atau dalam;
4.    Uji sonder;
5.    Penyelidikan metode geofisik; dan
6.    Penyelidikan metode geolistrik.
2.    Pondasi dalam
a)    Pondasi dalam pada umumnya digunakan dalam hal lapisan tanah dengan daya dukung yang cukup terletak jauh di bawah permukaan tanah, sehingga penggunaan pondasi langsung dapat menyebabkan penurunan yang berlebihan atau ketidakstabilan konstruksi.
b)   Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
c)    Umumnya daya dukung rencana pondasi dalam harus diverifikasi dengan percobaan pembebanan, kecuali jika jumlah pondasi dalam direncanakan dengan factor keamanan yang jauh lebih besar dari factor keamanan yang lazim.
d)   Percobaan pembebanan pada pondasi dalam harus dilakukan dengan berdasarkan tata cara yang lazim dan hasilnya harus dievaluasi oleh perencanaan ahli yang memiliki sertifikat.
e)    Jumlah percobaan pembebanan pada pondasi dalam adalah 1% dari jumlah titik pondasi yang akan dilaksanakan dengan penentuan titik secara random, kecuali ditentukan lain oleh perencana ahli serta disetujui oleh dinas yang membidangi bangunan gedung.
f)    Pelaksanaan konstruksi bangunan menara harus memperhatikan gangguan  yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan pada masa pelaksanaan konstruksi.
g)   Dalam hal lokasi pemasangan tiang pancang terletak di daerah tepi laut yang dapat mengakibatkan korosif harus memperhatikan pengamanan baja terhadap korosi.
h)   Dalam hal perencanaan atau metode pelaksanaan menggunakan pondasi yang belum diatur dalam SNI dan/atau mempunyai paten dengan metode konstruksi yang belum dikenal, harus mempunyai sertifikat yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
i)     Apabila perhitungan struktur menggunakan perangkat lunak, harus menggunakan perangkat lunak yang diakui oleh assosiasi terkait yang sah menurut hukum.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.

Bidang Kominfo Kota Tangerang Selatan
(Sumber:Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinaswi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi)

Senin, 13 Februari 2012

RADIO KOMUNITAS

APA ITU RADIO KOMUNITAS?

RADIO  KOMUNITAS merupakan salah satu jenis media komunikasi elektronik, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (Komunitas) sendiri. Radio Komunitas merupakan media pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Radius pancaran Radio Komunitas terbatas pada radius lokal (sebatas area sasaran yang ditetapkan), sedangkan isi siaran atau informasi yang disampaikan dalam Radio Komunitas merupakan informasi pemberdayaan yang dikemas sesuai dengan budaya lokal. Manajemen Radio Komunitas, baik manajemen pengelolaannya maupun paket-paket siarannya dilakukan oleh masyarakat sendiri.
Paket  isi siaran radio komunitas  bisa diambil dari hasil rekaman teater rakyat yang telah dipentaskan, sosio drama yang direkam dalam kaset kemudian disiarkan melalui radio, atau dialog antar pelaku pemberdayaan, atau cerita humor dan lawakan lokal yang memunculkan permasalahan yang harus segera dipecahkan bersama.
Selain itu, isi informasi dari siaran radio komunitas dapat berupa laporan pandangan mata di tempat lokasi adanya permasalahan  yang dihadapi masyarakat.
Oleh sebab itu, paket siaran Radio Komunitas diupayakan untuk disesuaikan dengan paket-paket materi dan jadwal pelaksanaan Rembug Warga. Hal ini memungkinkan paket siaran akan menjadi alat perangsang untuk dialog maupun diskusi mencari upaya-upaya pemecahan masalah secara bersama.
Pada pelaksanaan pembentukkan RADIO KOMUNITAS ini, akan diperlukan orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam teknis pemancar radio. Oleh sebab itu kerjasama dengan pihak luar yang mempunyai potensi pengelolaan radio dalam hal ini sangat diperlukan.
Pembuatan Radio KOMUNITAS ini didasarkan dari kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemberdayaan.
Beberapa paket siaran yang umumnya disiarkan dalam radio Kamunitas: antara lain berupa dialog, sandiwara, kesenian , dll

Dasar hukum
Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas,

PRINSIP RADIO KOMUNITAS
Radio Komunitas Diperuntukan Untuk Kepentingan Rakyat (Masyarakat)
Isi Siaran Atau Paket Siaran Berdasarkan Dari Kondisi Riil Masyarakat (Masalah Maupun Potensi Yang Sedang Dihadapi Oleh Masyarakat)
Dibangun oleh  atau bersama-sama dengan masyarakat,   Dikelola memakai manajemen partisipatif dimana masyarakat ikut terlibat dalam menentukan kebijakan-kebijakan radio.
Paket Siaran digunakan untuk memunculkan dan merangsang tumbuhnya dialog..!! Jam Siar tidak terlalu panjang atau memakan waktu yang lama, Karena ini akan menjemukan para pendengarnya.
Setiap Hasil Dialog Masyarakat, Diharapkan Memunculkan Rumusan Solusi-Solusi Untuk Memecahkan Masalah  Maupun Untuk Mengembangkan/Meningkatkan Kondisi Yang Ada .

FREKUENSI
Kanal mengudaranya radio komunitas berada di frekuensi 107,7 hingga 107,9 FM.

Langkah-langkah Pembuatan Radio Komunitas
1.    Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Radio Komunitas.  
Sertakan Orang Lokal Yang Menguasai Elektronik, Kesenian, Pemandu Dialog  Baik Yang Berasal Dari Relawan, Tokoh, Atau Masyarakat Umum
2.    DISKUSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN RADIO KOMUNITAS DENGAN PIHAK TEKNISI RADIO.
Pokok Bahasan Diskusi Sekitar Peralatan Yang Diperlukan, Cara Perakitan Alat, Cara Penggunaan Alat Untuk Penyiaran, Pem-Buatan Rekaman, Ijin Siar, Cara memproduksi Paket-Paket Siaran Dll.
3.    Mendirikan Atau Membangun Radio Komunitas.
Sumber Dana, Lokasi, Peralatan, Nama Radio Komunitas  Harus Disepakati Oleh Warga Masyarakat, Dan Ditekankan Merupakan Milik Bersama, Baik Perencanaan Materi Siaran Dan Pelaksanaan Siaran  Dilakukan Secara Bersama.
4.    MENGISI PAKET SIARAN.
Untuk mengisi atau membuat paket-paket siaran radio komunitas, didasarkan pada hasil identifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Setelah ditetapkan jenis siaran (dialog, humor, seni rakyat, drama, dll), maka harus direncanakan proses produksi siaran, dana, waktu dan penanggung jawab tiap paket siaran.
5.      Evaluasi untuk Radio KO-MUNITAS dilakukan secara partisipatif. Lebih utama dilakukan pada saat Rembug Warga dilaksanakan..!

Langkah Produksi Paket Siaran Radio Komunitas
1.   Identifikasi masalah (dilakukan dengan cara pengamatan ke lapangan serta wawancara dengan tokoh maupun masyarakat)
2.   Mengolah masalah yang ditemukan kedalam suatu narasi sederhana.
3.   Penentuan paket apa yang akan dibuat (dialog, sandiwara kesenian lokal, drama, humor dll) Sesuaikan dengan dana dan SDM yang ada.
4.   Pembuatan naskah & skenario
5.   Pembagian peran
6.   Latihan Produksi
7.   Produksi/rekaman
8.   Disiarkan di radio komunitas dan dibawa ke dalam pelaksanaan Rembug warga
9.   EVALUASI

NOTE : Pada saat produksi, upayakan adanya peralatan untuk merekam       (tape rekorder), serta kaset-kaset kosong yang akan digunakan untuk master dan penggandaan rekaman.
Kaset hasil rekaman, selain bisa disiarkan di radio komunitas juga bisa dibawa menjadi bahan diskusi dan dialog masyarakat melalui media kaset/tape dalam Rembug Warga. 


Persyaratan Pendirian
Pasal 3
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Pasal 4
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara Indonesia;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;
e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia;
f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.

Pasal 5
(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksimum 50 (lima puluh) watt.
(2) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan:
a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio; atau
b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi; atau
c. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya :
a. melaksanakan siaran paling sedikit  5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain;
c. melibatkan peran komunitasnya.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri.

Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
Pasal 8
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:


a. Persyaratan administrasi:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.

c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok system konfigurasinya;
4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan.


Pasal 9
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b.
(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapann permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.
 (6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPIn sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(8) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasin kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(10) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izinm penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

Pasal 10
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
Pasal 11
(1)    Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
(2)    Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3)    Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4)    Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsure Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)    Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi :
a. persyaratan administrasi;
b. program siaran; dan
c. data teknik penyiaran; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Komunitas.
a. Dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. Dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
ooOoo
(Kominfo Tangsel, disarikan dari berbagai sumber)