Kamis, 08 September 2011

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DI Kota Tangerang Selatan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  bahwa besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah maksimal 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB)  Menara Telekomunikasi yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi  pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
1)    Pada menara yang berdiri di atas tanah (ground field): Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah 2% x (harga NJOP permeter tanah X  luas tanah persil menara + harga NJOP permeter menara X tinggi menara).
2)    Pada menara yang berdiri di atas gedung (roof top): Retribusi pengendalian menara telekomunikasi  adalah 2% x (harga NJOP permeter menara X tinggi menara).
3)    Di wilayah Kota Tangerang Selatan pada penerapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak diberlakukan zonasi retribusi,  dengan alasan setiap zona di Kota Tangerang Selatan mempunyai potensi relatif  sama, baik daya coverage maupun kepadatan penduduk.

0 komentar:

Posting Komentar