Jumat, 16 September 2011

REGULASI WARNET DI KOTA TANGERANG SELATAN

REGULASI WARNET 
(WARUNG INTERNET)
KOTA TANGERANG SELATAN

Dasar
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di Kota Tangerang Selatan.

Dengan ini kami sampaikan kepada pengelola Warung Internet (warnet) di Kota Tangrang Selatan sebagai berikut:
1. Pengelola Warnet harus memblokir situs atau konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai agama, norma sosial, adat istiadat, dan kesusilaan serta yang berbahaya seperti penyesatan;
2. Tidak menggunakan sekat (bilik) pembatas antar  komputer;
3. Operasional Warung Internet mulai jam 08.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. Apabila Pengelola Warnet menghendaki jam operasional warnet yang melebihi jam operasional tersebut, diwajibkan mengajukan ijin khusus ke instansi daerah yang menangani Komunikasi dan Informatika;
4. Pengusaha warnet harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari instansi terkait dan Rekomendasi Penyelenggaran Warnet dari instansi daerah yang menangani Komunikasi dan Informatika;
5. Melarang siswa/siswi pelajar disaat jam belajar memanfaatkan fasilitas warnet kecuali ada surat tugas dari sekolah yang bersangkutan;

BIDANG KOMINFO Kota Tangerang Selatan,

0 komentar:

Posting Komentar