Senin, 06 Juni 2011

PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PENATAAN  MENARA TELEKOMUNIKASI
DI KOTA TANGERANG SELATAN
Dasar Hukum 
1. Undang – Undang RI  No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi   
2. Undang-undang  RI No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 
3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri 
    Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 
    Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor : 07/Prt/M/2009, Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009, 
    Nomor : 3/P12009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama 
    Menara Telekomunikasi (PMB);  
4. Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan 
    di Daerah 

Pengaturan Menara Telekomunikasi Bersama (PMB) 
1. Tujuan PMB ialah mengoptimalkan menara eksisting menjadi menara bersama 
    (efisiensi investasi) 
2. Pengendalian pertumbuhan menara yaitu pembangunan menara telekomunikasi 
    bersama harus dalam Cell Plan  
3. Perizinan menara telekomunikasi bersama :  
    a. IMB ; yang tidak berjangka waktu selama tidak ada perubahan struktur 
        konstruksi menara  
    b. Izin Gangguan (HO); apabila menggunakan genset sebagai catu daya permanen 
4. Pungutan terhadap menara :  
    a. Retribusi IMB 
    b. Retribusi HO  
    c. Retribusi Pengendalian Menara 
5. Penyedia Menara : 
    a. Penyelenggara Telekomunikasi ; atau  
    b. Bukan Penyelenggara Telekomunikasi 
6. Pemda wajib membuat zonasi penempatan menara 
7. Praktik Anti Monopoli dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama 

Pengaturan PDRB (UU 28/2009) 
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dijadikan Perda tersendiri dan harus 
    mendapatkan persetujuan Menkeu dan Mendagri untuk lingkup Provinsi, 
    sedangkan untuk lingkup Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan 
    Gubernur dan Menkeu sebelum dapat ditetapkan  
2. Sistem Pemungutan bersifat closed list bahwa daerah tidak boleh memungut 
    pajak di luar UU No. 28/2009, selain itu daerah juga dilarang memungut 
    retribusi di luar UU No. 28/2009  
3. Pungutan Daerah yang berlaku untuk menara telekomunikasi :  
    a. PBB, maksimal 0,3% dari NJOP  
    b. Retribusi Pengendalian Menara, maksimal 2% dari NJOP dasar PBB sesuai 
        frekuensi pengawasan dan pengendalian 
    c. Retribusi Izin Gangguan (HO), tidak berjangka waktu dan sebesar persentase 
        tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan 
        kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi 
        pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut 
4. Apabila daerah memungut pajak dan/atau retribusi daerah  diluar ketentuan 
    UU No. 28/2009 akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan 
    Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.

      0 komentar:

      Posting Komentar