PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DI KOTA TANGERANG SELATAN
DI KOTA TANGERANG SELATAN
Dasar Hukum
1. Undang – Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
1. Undang – Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Undang-undang RI No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor : 07/Prt/M/2009, Nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009,
Nomor : 3/P12009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi (PMB);
Menara Telekomunikasi (PMB);
4. Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah
Pengaturan Menara Telekomunikasi Bersama (PMB)
1. Tujuan PMB ialah mengoptimalkan menara eksisting menjadi menara bersama
(efisiensi investasi)
2. Pengendalian pertumbuhan menara yaitu pembangunan menara telekomunikasi
bersama harus dalam Cell Plan
bersama harus dalam Cell Plan
3. Perizinan menara telekomunikasi bersama :
a. IMB ; yang tidak berjangka waktu selama tidak ada perubahan struktur
konstruksi menara
b. Izin Gangguan (HO); apabila menggunakan genset sebagai catu daya permanen
4. Pungutan terhadap menara :
a. Retribusi IMB
b. Retribusi HO
c. Retribusi Pengendalian Menara
5. Penyedia Menara :
a. Penyelenggara Telekomunikasi ; atau
b. Bukan Penyelenggara Telekomunikasi
6. Pemda wajib membuat zonasi penempatan menara
7. Praktik Anti Monopoli dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama
Pengaturan PDRB (UU 28/2009)
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dijadikan Perda tersendiri dan harus
mendapatkan persetujuan Menkeu dan Mendagri untuk lingkup Provinsi,
sedangkan untuk lingkup Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan
Gubernur dan Menkeu sebelum dapat ditetapkan
sedangkan untuk lingkup Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan
Gubernur dan Menkeu sebelum dapat ditetapkan
2. Sistem Pemungutan bersifat closed list bahwa daerah tidak boleh memungut
pajak di luar UU No. 28/2009, selain itu daerah juga dilarang memungut
retribusi di luar UU No. 28/2009
pajak di luar UU No. 28/2009, selain itu daerah juga dilarang memungut
retribusi di luar UU No. 28/2009
3. Pungutan Daerah yang berlaku untuk menara telekomunikasi :
a. PBB, maksimal 0,3% dari NJOP
b. Retribusi Pengendalian Menara, maksimal 2% dari NJOP dasar PBB sesuai
frekuensi pengawasan dan pengendalian
frekuensi pengawasan dan pengendalian
c. Retribusi Izin Gangguan (HO), tidak berjangka waktu dan sebesar persentase
tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan
kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi
pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut
tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan
kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi
pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut
4. Apabila daerah memungut pajak dan/atau retribusi daerah diluar ketentuan
UU No. 28/2009 akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.
UU No. 28/2009 akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.
0 komentar:
Posting Komentar